Tunjangan profesi guru non-pns cair pekan depan
madesain.com

Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2022

Tunjangan profesi guru non-pns cair pekan depan – Di awal tahun 2022 ini akan ada Tunjangan Sertifikasi Guru yang akan diberikan kepada seluruh guru di indonesia.

Tunjangan Sertifikasi Guru yang sering juga disebut Tunjangan Fungsional Guru yang disingkat TFG ataupun Tunjangan Profesi Guru atau TPG.

Berkaitan dengan pemberian tunjangan sertifikasi guru, hal ini tercantum dalam petunjuk teknis terbaru Tunjangan Profesi Guru dan tunjangan yang lain.

Yang termuat berdasarkan pada Peraturan Kementerian Pendidikan / Permendikbud No mor 4 Tahun 2022.

Jadwal Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2022

Dibawah ini adalah jadwal Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG pada Triwulan 1 hingga triwulan IV, beserta dengan jadwal Tanggal Sinkronisasi Data.

  1. Proses Sinkronisasi pada data tanggal 28 hingga 29 Februari, sedangkan untuk proses pembayaran pada Triwulan 1 dilakukan pada bulan Maret.
  2. Proses Sinkronisasi pada data tanggal 31 Mei, sedangkan untuk proses pembayaran pada Triwulan II dilakukan pada bulan Juni.
  3. Proses Sinkronisasi pada data tanggal 31 Agustus, sedangkan untuk proses pembayaran pada Triwulan III dilakukan pada bulan September.
  4. Proses Sinkronisasi pada data tanggal 31 Oktober, sedangkan untuk proses pembayaran pada Triwulan IV  dilakukan pada bulan November.

Sedangkan bagi guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara ASN atau PNS yang berada di daerah, untuk bisa menerima Tunjangan Profesi, maka harus memenuhi dan melengkapi beberapa persyaratan berikut ini:

  1. Telah memiliki sertifikat pendidik dan bisa dibuktikan.
  2. Telah menyandang status sebagai Guru ASN di Daerah yanng berada dibawah binaan Kementerian.
  3. Satuan pendidikan tempat mengajar telah tercatat di dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  4. Telah memiliki nomor registrasi Guru (NRG) yang mana nomor registrasi ini diterbitkan oleh Kementerian.
  5. Menjalankan tugas untuk mengajar serta membimbing atau mengarahkan para peserta didik di satuan pendidikan, berdasarkan dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki, dan dapat dibuktikan dengan menujukan surat keputusan mengajar.
  6. Sudah mencapai target beban kerja berdasarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Memiliki hasil penilaian kinerja dengan paling rendah dengan sebutan “Baik” pada penilaian tersebut.
  8. Mengajar di kelas yang sesuai dengan jumlah peserta didik,di dalam satu rombongan kelas belajar yang telah dipersyaratkan sesuai dengan peraturan satuan Pendidikan.
  9. Tidak sedang berada sebagai pegawai tetap di instansi terkait lainnya.
Baca Juga :  Wifi Android Tidak Bisa Menyala: Penyebab dan Cara Mengatasinya

Penutup

Demikianlah beberapa informasi terkait Tunjangan profesi guru non-pns cair pekan depan yang mungkin bisa membantu menambah informasi terkait hal terbsebut.

Baca juga informasi terbaru tentang sertifikasi guru atau artikel terbaru lainnya di website Madesain.com