bagaimana anda menjalankan syariat islam di indonesia ?

bagaimana anda menjalankan syariat islam di indonesia ?

Jawaban

Menjalankan Syariat Islam di Indonesia Alhamdulillah sangat terjamin kebebasannya karena dilindungi oleh pemerintah dalam hal ini adalah Pancasila dan Undang-undang 1945.

Pembahasan

Syariat Islam yaitu hukum atau peraturan dalam Islam yang segala sendi kehidupan bagi umat muslim khususnya dan seluruh manusia pada umumnya. Indonesi terkenal akan kebhinekaannya, yaitu terdiri dari berbagai macam ras, suku dan agama.

Dalam menjalankan syariat Islam, para pendiri negara telah memikirkannya sehingga lahirlah Pancasila dan UUD 1945 untuk menjamin semua agama dapat menjalankan agamnya tersebur, termasuk syariat Islam.

Pancasila sebagai ideologi bangsa menyebutkan pada sila kesatu yaitu “Ketuhanan yang Maha Esa” memiliki makna-makna sebagai berikut: Negara Indonesia mengakui adanya ketuhanan yang Maha Esa. Setiap orang diberikan kebebasan dalam memeluk agamanya masing-masing.

Harus salaing menghormati antara pemeluk agama berbeda. Tidak boleh memaksakan suatu agama kepada orang lain. Setiap orang harus belajar agama dengan sungguh-sungguh dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Setiap agama dipersilahkan untuk merayakan hari keagamannya masing-masing.

Jika dilihat dari makna sila kesatu tersebut maka sesuai dengan syariat Islam yang kita jalankan.

Kemudian berikutnya negara kembali menjamin setiap agama termasuk syariat Islam di dalam UUD 1945 diantaranya pada pasal:

1. Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang berbunyi: “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”

2. Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan.

3. Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama.

Baca Juga :  apa yang kamu lakukan jika tetanggamu mengalami musibah

Dari pasal tersebut maka kita dapat terjemahkan sebagai berikut: Di dalam kehidupan sehari hari setiap warga negara Indonesia memiliki kebebasan dalam memeluk sebuah agama. Negara menjamin kebebasan setiap orang untuk meyakini kepercayaan apapun. Tentunya selama kepercayaan tersebut tidak bertentangan dengan agama, norma dan undang-undang lainnya.