bagaimana pengelolaan kekayaan alam yang terkandung di wilayah negara indonesia

bagaimana pengelolaan kekayaan alam yang terkandung di wilayah negara indonesia

Jawaban

Pengeloaan kekayaan alam sudah diatur dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3 yaitu bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Baca Juga :  paku sarang burung yang menempel pada tanaman mangga merupakan bentuk simbiosis