aplikasi cetak npwp
madesain.com

aplikasi cetak npwp dirumah

aplikasi cetak npwp

Aplikasi Cetak Kartu NPWP – Sebagai warga Negara yang telah memiliki penghasilan tetap, maka salah satu kewajiban yang harus di penuhi yaitu adalah membayar pajak penghasilan kepada  negara.

Agar mempermudah dalam hal membayar pajak kepada Negara, maka setiap warga Negara yang telah memiliki penghasilan harus memiliki NPWP. untuk yang belum tahu, NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak.

Apabila ingin mendapatkan NPWP, maka cukup datangi kantor Pelayanan Pajak yang ada di tempat kalian tinggal sesuai dengan identitas di KTP.

Jenis NPWP

Ada 2 jenis Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP, yaitu NPWP Badan dan NPWP Pribadi. kedua jenis NPWP ini memiliki fungsi yang sama yaitu sebagai identitas wajib pajak.

Untuk lebih jelasnya apa itu NPWP Pribadi dan NPWP Badan, simak penjelasan lengkapnya  dibawah ini.

Apa Itu NPWP Badan

NPWP badan adalah Nomor Pokok Wajib Pajak atau identitas wajib pajak yang hanya bisa dimiliki oleh suatu lembaga perusahaan yang memiliki penghasilan di dalam wilayah Negara Indonesia.

Apa Itu NPWP Pribadi

Sedangkan untuk NPWP Pribadi adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang digunakan sebagai identitas wajib pajak orang pribadi.

Fungsi NPWP

Bukan hanay menjadi identitas bagi para Wajib Pajak, NPWP juga memiliki fungsi lain, yaitu berfungsi untuk menjaga ketertiban dan ketaatan pembayaran pajak dan juga sebagai pengawasan administrasi perpajakan Wajib Pajak. Dikarenakan semua dokumen yang berkaitan dengan perpajakkan akan memiliki keterkaitan dengan nomor NPWP pribadi maupun NPWP Badan.

Baca Juga :  Cara menjadi gofood partner

Cara Bikin NPWP

Apabila ingin membuat NPWP. ada  2 cara yang bisa dilakukan untuk daftar dan membuat NPWP. Cara pertama yaitu daftar secara langsung ke kantor Pajak Pratama atau Daftar secara online di website resmi dirjen pajak.

Syarat Membuat  NPWP

Sebelum mulai untuk membuat NPWP secara langsung ke kantor pajak pratama atau daftar secara online di website resmi dirjen pajak. Sebaiknya persiapkan terlebih dahulu beberapa persyaratan untuk membuat NPWP.

Dengan mempersiapkan terlebih dahulu semua syarat yang diperlukan untuk membuat NPWP, maka prosesnya akan berjalan dengan lebih lancar.

Syarat NPWP Pribadi

Bagi warga yang menjadi wajib pajak namun tidak menjalankan sebuah usaha atau pekerjaan bebas lainnya, maka syarat yang diperlukan yaitu:

  1. Lembar fotokopi identitas diri yaitu KTP untuk WNI
  2. Lembar fotokopi Paspor dan KITAP / KITAS bagi WNA

Dan bila wajib pajak memiliki usaha atau pekerjaan bebas lainnnya, maka syarat yang diperlukan untuk membuat NPWP adalah sebagai berikut:

  1. Lembar fotokopi identitas diri yaitu KTP untuk WNI
  2. Lembar fotokopi Paspor dan KITAP / KITAS bagi WNA
  3. Surat pernyataan di lengkapi materai yang menjelaskan kegiatan usaha serta lokasi usaha

Syarat NPWP Badan

Untuk badan usaha atau kegiatan usaha yang ingin mengurus pembuatan identitas pajak yaitu beruupa NPWP, maka beberapa persyaratan yang diperlukan antara lain.

  1. Lembar Fotokopi akte pendirian badan usaha dan perubahan terakhir
  2. Lembar Fotokopi KTP bagi WNI
  3. Lembar Fotokopi paspor dan KITAS /KITAP bagi WNA;
  4. Bukti Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang.

Setelah semua berkas persyaratan telah lengkap, proses untuk membuat NPWP telah bisa di lakukan.

Cara Daftar NPWP

Untuk cara daftar NPWP bagi wajib pajak , ada 2 cara yang bisa dilakukan, yaitu pertama dengan datang langsung ke kantor pajak pratama dan daftar secara online di website resmi dirjen pajak.

Baca Juga :  Sistem bagi hasil investasi syariah

Untuk penjelasan lengkapnya  bagaimana cara daftar NPWP bagi wajib pajak, simak penjelasanya dibawah ini.

Daftar NPWP Di Kantor Pajak Pratama

Apabila kalian memiliki waktu yang cukup luang, maka kalian bisa  coba datang langsung ke kantor pajak pratama yang berada sesuai dengan identitas diri kalian.

Cukup bawa semua persyaratan yang dibutuhkan, dan pada saat berada di kanotr pajak pratama biasanya akan langsung ada petugas yang menanyakan perihal keperluan kalian.

Jelaskan tujuan kalian bahwa ingin membuat NPWP pribadi atau badan kepada  petugas yang melayani.

Daftar NPWP Online

Selain datang secara langsung ke kantor pajak pratama untuk membuat NPWP, kalian juga bisa membuat NWPW secara online di website resmi Dirjen Pajak.

Sehingga untuk kalian yang tidak memiliki waktu luang, ataupun terkendala jarak menuju lokasi kantor pajak pratama, maka kalian bisa membuat NPWP secara online.

Cara Buat NPWP Online

Adapun beberapa langkah untuk membuat NPWP secara online adalah sebagai berikut.

  1. Pastikan jaringan internet stabil dan lancar
  2. Buka aplikasi browser
  3. Buka situs web : “ ereg.pajak.go.id “
  4. Selanjutnya pada menu pilih ” Daftar Akun “
  5. Isikan semua data yang diperlukan, seperti email, password dan kode captcha, lalu klik menu ” Daftar “
  6. Periksa kotak masuk email
  7. Lalu buka email yang berisi link untuk proses aktivasi NPWP online
  8. Klik link aktivasi tersebut,
  9. Kemudian akan muncul beberapa kolom yang harus di isi
  10. Isi data berupa nama lengkap, alamat email, password dan nomor handphone, pertanyaan keamanan dan kode captcha pada kolom yang tersedia dan kemudian klik menu ” Daftar “
  11. Setelah itu, akan muncul notifikasi telah selesai melakukan pendaftaran Silahkan buka kembali Email Anda, cek email yang masuk dan klik link aktivasi. Pada tahap ini Anda telah selesai melakukan aktivasi
  12. Setelah proses aktivasi selesai, silakan login ke sistem eRegistration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya
  13. Setelah masuk ke halaman registrasi, isi data diri secara lengkap dan benar
  14. Setelah pengisian data diri selesai, ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti
  15. Setelah semua pengisian formulir terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar
  16. Setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP
  17. Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak
  18. Di sana pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit
  19. Konfirmasi akan dikirim melalui email
  20. Salin token yang sudah didapatkan Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan
  21. Kemudian cek email masuk untuk melihat token
  22. Jika permohonan pendaftaran NPWP online disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.
Baca Juga :  Cara buka rekening bank raya di HP Android

Cara Cetak Kartu NPWP

Bila kalian seorang yang sedang membutuhkan informasi tentang cara Cetak Kartu NPWP dengan menggunakan aplikasi Ereg Dirjen Pajak. Silahkan kunjungi laman ini untuk mengetahui cara cetak kartu npwp di aplikasi Ereg disini.

Aplikasi Cetak Kartu NPWP